HukumCerai
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2024/PA.Min

Nomor54/Pdt.G/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen53.836 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Noviandi bin Yusman ) terhadap Penggugat ( Fira Hendriani b inti Tamrin ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 134.000,00 ( seratus tiga puluh empat ribu rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →