54/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 54/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 33.385 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 143/Pdt.G/2025/PA.Ktb tanggal 6 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →