HukumCerai
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor54/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen33.385 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 143/Pdt.G/2025/PA.Ktb tanggal 6 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →