HukumCerai
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2026/PA.Mw

Nomor54/Pdt.G/2026/PA.Mw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mw
Panjang Dokumen18.268 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PA. Mw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →