HukumCerai
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2026/PA.YK

Nomor54/Pdt.G/2026/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen35.940 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PA.YK tanggal 14 Januari 2026 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empatpuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →