550/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 550/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 31.806 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( Midun Tuna bin Iskandar Tuna ) untuk menjatuhkkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Indah Lestari Kosasih binti Ishak Kosasih ) di depan siding Pengadilan Agama Manado setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp177.000.- (seratus tujuh puluh tujuh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →