551/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 551/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 53.249 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( MUKRIP BIN JARIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( DEWI SUSANTI BINTI RAKIMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.500,00 ( empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →