HukumCerai
Putusan Pengadilan

551/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor551/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen53.249 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( MUKRIP BIN JARIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( DEWI SUSANTI BINTI RAKIMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.500,00 ( empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →