553/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 553/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 38.871 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Ramla M. Wadia binti Yakop Wadia ) terhadap Penggugat ( Rizki Panunu bin Hana Panunu ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp165000,00 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →