HukumCerai
Putusan Pengadilan

553/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor553/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen32.663 karakter

Amar Putusan

Menolak Permohonan para Pemohon; Membebankan kepada kepadapara Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →