HukumCerai
Putusan Pengadilan

556/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor556/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.447 karakter

Amar Putusan

Menetapkan 1. Menyatakan bahwa perkara nomor 556/Pdt.G/2024/PA.Mdo telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 117.000.- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →