HukumCerai
Putusan Pengadilan

557/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor557/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen99.975 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon (Riyanto bin Dalim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pira binti Nasarudin) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu: Nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menetapkan 1…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →