557/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 557/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 99.975 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon (Riyanto bin Dalim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pira binti Nasarudin) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu: Nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menetapkan 1…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →