HukumCerai
Putusan Pengadilan

558/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor558/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen25.613 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →