558/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 558/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 25.613 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →