HukumCerai
Putusan Pengadilan

558/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor558/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen13.734 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →