55/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 55/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 38.901 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 816/Pdt.G/2025/PA.Bjm. tanggal 21 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →