HukumCerai
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor55/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen38.901 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 816/Pdt.G/2025/PA.Bjm. tanggal 21 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →