HukumCerai
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor55/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen13.901 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →