HukumCerai
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor55/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen19.646 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PA.Rtu dari Penggugat tanggal 09 Januari 2026; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →