560/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 560/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 31.620 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ngatmin bin Maryono) terhadap Penggugat (Duwi Kristiyaningsih binti Sriyanto); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp302.500,00 ( tiga ratus dua ribu lima ratus ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →