HukumCerai
Putusan Pengadilan

563/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor563/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen14.561 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan perkara nomor 563/Pdt.G/2024/PA.Mdo telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →