563/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 563/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 74.919 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT);3.Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama ANAK 1, laki-laki, lahir di Tegal tanggal 16 Desember 2014, umur 10 tahun 11 bulan; dan ANAK 2, perempuan, lahir di Tegal tanggal 20 Februari 2018, umur 7 tahun 9, berada di bawah penguasaan/pemeliharaan (hadanah) Penggugat, dan Tergugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →