5644/Pdt.G/2024/PA.Clp
| Nomor | 5644/Pdt.G/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 33.807 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Imam Supriyono bin Mangkudiharjo ) terhadap Penggugat ( Titik Wiyanti binti Sudir ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.500,00 ( tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →