HukumCerai
Putusan Pengadilan

5644/Pdt.G/2024/PA.Clp

Nomor5644/Pdt.G/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen33.807 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Imam Supriyono bin Mangkudiharjo ) terhadap Penggugat ( Titik Wiyanti binti Sudir ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.500,00 ( tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →