564/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 564/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 59.517 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PARTO, SH BIN LAHAM) kepada Penggugat (SUMIATI BINTI ZAINUL MA'AT IJAMA); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp307.500,00 (tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →