565/Pdt.G/2024/PA.Bta
| Nomor | 565/Pdt.G/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bta |
| Panjang Dokumen | 42.431 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( DOTA KRISTIAN BIN KOMARI ) terhadap Penggugat ( APRILIA YULIANTI BINTI SUDARSONO ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →