565/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 565/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 45.144 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( Ahmad Syaifullah Fatah bin Samsul Arif ) terhadap Penggugat ( Devi Anggraini Permatasari binti Imam Sholeh ); 3.Menghukum kepada tergugat untuk memberikan biaya pemelihraan anak yang yang bernama Muhammad Aufa Madjid Fatah dan Yasmin Farani Fatah sebesar Rp1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai kedua anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →