567/Pdt.G/2024/PA.Bta
| Nomor | 567/Pdt.G/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bta |
| Panjang Dokumen | 37.868 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberikan izin kepada Pemohon ( Adeh Mardiansa bin Yamin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Anggun Anjasmara binti Antoni ) di depan Sidang Pengadilan Agama Baturaja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 204.000,- (dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →