569/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 569/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 56.350 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Safir Ramadan Usup, SH Bin Muhammad Alfi Saharin Usup SH., MH.,) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anggun Trisna Daun, S.Farm Binti Hamka Daun) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah selama tiga bulan total seluruhnya menjadi Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah); Mut'ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →