HukumCerai
Putusan Pengadilan

569/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor569/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.889 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amiruddin bin Maming ) dengan Pemohon II (Widya Jumaati Husen binti Jumaati) yang dilaksanakan pada 11 Mei 2017 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →