HukumCerai
Putusan Pengadilan

56/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor56/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen15.886 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 56/Pdt.G/2026/PA.Jnp di cabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 260.000,000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →