HukumCerai
Putusan Pengadilan

56/Pdt.G/2026/PA.Pkp

Nomor56/Pdt.G/2026/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pkp
Panjang Dokumen16.854 karakter

Amar Putusan

M E N ET A P K A N Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 56/Pdt.G/2026/PA.Pkp, tanggal 29 Januari 2026 dari Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →