571/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 571/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 38.122 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan yang dilaksanakan Pemohon I (Drimo bin Sugiono) dengan Pemohon II (Darni Wahyuni binti I Nengah Keplig) pada tanggal 30 April 2000 di Desa Alastengah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →