HukumCerai
Putusan Pengadilan

572/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor572/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen76.692 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Farhan Anugerah Setiawan bin Yogi Setiawan Umur 4 Tahun berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut; Menghukum Tergugat atau siapapun untuk menyerahkan anak yang bernama Farhan Anugerah Setiawan bin Yogi Setiawan Umur 4 Tahun kepada Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →