574/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 574/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 15.647 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut perkara; Menyatakan Perkara Nomor 574/Pdt.G/2024/PA Prm. Dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →