574/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
| Nomor | 574/Pdt.G/2025/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 37.747 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Deydi bin Iskandar ) terhadap Penggugat ( Mariana binti Abd. Majid ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →