HukumCerai
Putusan Pengadilan

5754/Pdt.G/2024/PA.Clp

Nomor5754/Pdt.G/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen35.922 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Budi Sriyono bin Jumar ) terhadap Penggugat ( Dwi Wahyuningsih binti Sagino ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 501.000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →