HukumCerai
Putusan Pengadilan

575/Pdt.G/2024/PA.Bta

Nomor575/Pdt.G/2024/PA.Bta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bta
Panjang Dokumen51.434 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon( Ahmad Budiyanto Bin Zaenudin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Desi Susanti Binti Teguh ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Baturaja; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlahRp204.000,00(dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →