575/Pdt.G/2024/PA.Bta
| Nomor | 575/Pdt.G/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bta |
| Panjang Dokumen | 51.434 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon( Ahmad Budiyanto Bin Zaenudin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Desi Susanti Binti Teguh ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Baturaja; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlahRp204.000,00(dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →