HukumCerai
Putusan Pengadilan

577/Pdt.G/2025/PA.Bla

Nomor577/Pdt.G/2025/PA.Bla
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bla
Panjang Dokumen18.787 karakter

Amar Putusan

ME NETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 577/Pdt.G/2025/PA.Bla; Menyatakan perkara Nomor 577/Pdt.G/2025/PA.Bla, selesai karena di cabut; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →