57/Pdt.G/2026/PA.Klk
| Nomor | 57/Pdt.G/2026/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Klk |
| Panjang Dokumen | 14.750 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →