57/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 57/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 47.494 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Sio Saputra bin Jasman ) dengan Pemohon II ( Afdalniati binti M. Yunus ) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2002 di Kampung Tengah, Jorong Kampung Tengah, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →