HukumCerai
Putusan Pengadilan

581/Pdt.G/2025/PA.Bkt

Nomor581/Pdt.G/2025/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen41.381 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat; 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00, (lima ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →