582/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 582/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 45.962 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( KOMARUDIN BIN KOSIK alias KOSIM B. RALIM ) kepada Penggugat ( IRMA DESSY NOVITASARI BINTI SARYADI ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →