HukumCerai
Putusan Pengadilan

583/Pdt.G/2026/PA.Pml

Nomor583/Pdt.G/2026/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pml
Panjang Dokumen8.949 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya. Menyatakan perkara Nomor 583/Pdt.G/2026/PA.Pml dicabut. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.217000,00 ( dua ratustujuh belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →