HukumCerai
Putusan Pengadilan

584/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor584/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.953 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya; Menyatakan gugatan perkara nomor 584/Pdt.G/2024/PA.Mdo telah selesai karena dicabut; Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 161.000., (serratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →