585/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 585/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 44.701 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Membatalkan pernikahan antara Termohon I (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) dengan Termohon II (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2022,di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari; Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal 21 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Baruga, Kota Kendari tidak berkekuatan hukum; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →