HukumCerai
Putusan Pengadilan

585/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor585/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen44.701 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Membatalkan pernikahan antara Termohon I (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) dengan Termohon II (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2022,di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari; Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal 21 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Baruga, Kota Kendari tidak berkekuatan hukum; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →