586/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 586/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 40.803 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Memet Nikmat Rahmatullah bin Solichin ) terhadap Penggugat ( Nurlaila Kebu binti Ali ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →