587/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 587/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 46.093 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon H. Maduddin bin Sangkala ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Singara binti Dg. Pasau ) di depan sidang Pengadilan Agama Maros setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Total kewajiban yang harus diserahkah adalah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →