588/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 588/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 112.492 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( EPI MULIYA BINTI ARMI ) dengan Tergugat ( MUHAMMAD SALIM RITONGA BIN MUHAMMAD EFENDI RITONGA ) yang dilaksanakan pada 22 Februari 2020 di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( MUHAMMAD SALIM RITONGA BIN MUHAMMAD EFENDI RITONGA ) kepada Penggugat ( EPI MULIYA BINTI ARMI ); Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →