HukumCerai
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor58/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen37.934 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 663/Pdt.G/2025/PA.Mtp tanggal 11 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Wendy Apriyadi bin Muhammad Saberi) terhadap Penggugat (Yulia Ayu Wiryani binti Wirantoko) ; 3.Menetapkan anak bernama Muhammad Raditya Rahman bin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →