HukumCerai
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2026/PA.Bgi

Nomor58/Pdt.G/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bgi
Panjang Dokumen13.183 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PA.Bgi dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapun puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →