58/Pdt.G/2026/PA.Bgi
| Nomor | 58/Pdt.G/2026/PA.Bgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bgi |
| Panjang Dokumen | 13.183 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PA.Bgi dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapun puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →