58/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 58/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 40.187 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2086/Pdt.G/2025/PA.Mlg tanggal 29 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Terbanding) terhadap Penggugat (Pembanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa:3.1. Nafkah selama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →