HukumCerai
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor58/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen40.187 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2086/Pdt.G/2025/PA.Mlg tanggal 29 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Terbanding) terhadap Penggugat (Pembanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa:3.1. Nafkah selama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →