HukumCerai
Putusan Pengadilan

591/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor591/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen33.406 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (REMON KASIM BIN IMRAN KASIM) terhadap Penggugat (SANITA HALIK BINTI BAKTIAR HALIK); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 161.000 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →