591/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 591/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 33.406 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (REMON KASIM BIN IMRAN KASIM) terhadap Penggugat (SANITA HALIK BINTI BAKTIAR HALIK); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 161.000 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →