592/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 592/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 30.874 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Rizal alias Risal bin Ramli) terhadap Penggugat (Putri Anugrha alias Putri Anugrah binti Sanre); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →