HukumCerai
Putusan Pengadilan

592/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor592/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen49.328 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( SAQBAN PANE BIN MUSA PANE ) kepada Penggugat ( ERNA WATI BINTI WAGIREN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp382.500,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →