592/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 592/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 49.328 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( SAQBAN PANE BIN MUSA PANE ) kepada Penggugat ( ERNA WATI BINTI WAGIREN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp382.500,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →